Akreditasi sekolah adalah kegiatan penilaian (asesmen) sekolah
secara sistematis dan komprehensif melalui kegiatan evaluasi internal
dan evaluasi eksternal (visitasi) untuk menentukan kelayakan dan kinerja
sekolah
Akreditasi suatu proses yang berkesinambungan dari evaluasi diri, refleksi, dan perbaikan (“Accreditation is a continuous process of self-evaluation, reflection, and improvement).
Akreditasi dapat juga diartikan sebagai proses evaluasi dan penilaian
mutu institusi yang dilakukan oleh suatu tim pakar sejawat (tim asesor)
berdasarkan standar mutu yang telah ditetapkan, atas pengarahan suatu
badan atau lembaga akreditasi mandiri di luar institusi yang
bersangkutan; hasil akreditasi merupakan pengakuan bahwa suatu institusi
telah memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan itu, sehingga layak
untuk beroperasai dan menyelenggarakan program-programnya.
Kelayakan program dan/atau satuan pendidikan mengacu pada SNP yang
merupakan kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah
hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi meliputi:
1. standar isi;
2. standar proses;
3. standar kompetensi lulusan;
4. standar pendidik dan tenaga kependidikan;
5. standar sarana dan prasarana;
6. standar pengelolaan;
7. standar pembiayaan; dan
8. standar penilaian pendidikan.
Oleh karena itu, SNP harus dijadikan acuan guna memetakan secara utuh profil kualitas sekolah/madrasah.
1. standar isi;
2. standar proses;
3. standar kompetensi lulusan;
4. standar pendidik dan tenaga kependidikan;
5. standar sarana dan prasarana;
6. standar pengelolaan;
7. standar pembiayaan; dan
8. standar penilaian pendidikan.
Oleh karena itu, SNP harus dijadikan acuan guna memetakan secara utuh profil kualitas sekolah/madrasah.
Akreditasi sekolah adalah kegiatan penilaian (asesmen) sekolah secara
sistematis dan komprehensif melalui kegiatan evaluasi diri dan evaluasi
eksternal (visitasi) untuk menentuksn kelayakan dan kinerja sekolah.
Pelaksanaan Akreditasi sekolah / madrasah bertujuan untuk:
1) memberikan informasi tentang kelayakan sekolah/madrasah atau program yang dilaksanakannya berdasarkan SNP;
2) memberikan pengakuan peringkat kelayakan;
3) memetakan mutu pendidikan berdasarkan SNP; dan
4) memberikan pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan (stakeholder) sebagai bentuk akuntabilitas publik.
No comments:
Post a Comment